Soal Pelibatan Pegawai Kemenag Parepare yang Baragama Non Muslim di Panitia Pemberangkatan Jamaah Haji, Ini Penjelasan Kemenag Parepare
By Admin
PAREPARE — Terkait pelibatan dua orang pegawai Kemenag Kota Parepare yang beragama Kristen dan Katolik pada Panitia Pemberangkatan Jamaah Haji dari Kota Parepare ke Embarkasi UPG Makassar pada tahun 2024 idan menjadi sorotan bahkan viral di media sosial, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menjelaskan bahwa kebijakan ini melupakan hal yang wajar dan tidak ada sesuatu aturan yang dilanggar.
Namun untuk itu pihak Kemenag Parepare memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jamaah Haji asal Kota Parepare yang tergabung pada kloter UPG 3 hanya sebatas mengantar Jamaah sampai ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang. Bukan Menjadi PPIH yang berangkat ke Saudi Arabiah. Banyak komentator/Netizen yang menyangka bahwa Panitia tersebut sampai ke Arab Saudi sehingga terjadi penolakan
2. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji asal Kota Parepare terdiri dari Pegawai Kementerian Agama, dan Berbagai Unsur pada Pemerintah Daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo tidak ada suatu keharusan semua petugas tersebut harus beragama Islam.
3. Tugas Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jamaah Haji asal Kota Parepare hanya memastikan semua jemaah dan barang barangnya aman dan selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan. Untuk Bapak Dominggus, S.Th (Agama Kristen) tergabung pada tim Pelayanan Koper Jamaah dan Bapak Yohannes Salu Tandi Allah, S.Ag (Agama Katolik) tergabung pada Pelayanan penerimaan Jamaah. Tugas tugas tersebut tidak terkait dengan ritual ibadah.
4. Komitmen Kementerian Agama Kota Parepare untuk memberikan layanan maksimal kepada semua Umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai kementerian agama tanpa kecuali sehingga terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tentu tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan. (tbr)